Maklumat Pelayanan
Rekapitulasi Perkara
Pojok Informasi
Inovasi Layanan
VISI & MISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pariaman. Visi Pengadilan Agama Pariaman mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA PARIAMAN YANG AGUNG”
Visi dimaksud bermakna sebagai berikut :
Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil.
Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu menyelesaikan suatu perkara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan institusi sesuai batas kewenangan, tugas dan fungsi Pengadilan Agama Pariaman.
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Pengadilan Agama Pariaman, yaitu :
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Pariaman;
2. Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat perncari keadilan;
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Penjelasan ketiga misi ini, dalam rangka memastikan “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pengadilan Agama Pariaman
Proses peradilan yang sederhana, transparan dan akuntabel merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan kepada Pengadilan Agama Pariaman. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan akan dilakukan dengan mengefektifkan proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel melalui penataan ulang manajemen perkara dan transparansi kinerja melalui manajemen perkara berbasis Informasi Teknologi.
2. Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Tugas Pengadilan Agama Pariaman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama Pariaman adalah mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan merupakan suatu keharusan bagi setiap SDM pengadilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.
3. Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan
Indonesia memiliki lebih dari 20% penduduk dengan tingkat pendidikan yang rendah dan wilayah dengan ribuan kepulauan sehingga mengakibatkan rentang kendali yang sangat luas. Bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan tidak mampu membayar pendamping sehingga tidak jarang mereka tidak mendapatkan keadilan itu sendiri ditambah lokasi tempat tinggal yang tidak terjangkau. Pengadilan Agama Pariaman melalui mekanisme bantuan hukum berupaya memfasilitasi masyarakat miskin tersebut dengan meningkatkan akses peradilan melalui pembebasan biaya perkara dan sidang keliling/zitting plaats.
Selain itu untuk membantu penguatan identitas hukum, Pengadilan Agama Pariaman berupaya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kantor Urusan Agama melalui pos pelayanan terpadu, berupaya untuk memberikan kemudahan penetapan identitas hukum.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas