#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Area 3 Penataan Sistem Manajemen SDM-2021

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

 

Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM. Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM dengan kegiatan sebagai berikut :

1. PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI KEBUTUHAN ORGANISASI

- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.

Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.

- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.

- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.

2. POLA MUTASI INTERNAL

Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi

3. PENGEMBANGAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI

Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai. Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai,  penilaian SKP. Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing  jabatan. Pegawai di Pengadilan Agama Marisa dipastikan telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring. Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan: melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja.

4. PENETAPAN KINERJA INDIVIDU

Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi PNS. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang. Telah melakukan pengukuran individu secara periodik melalui aplikasi SIKEP setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan. Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward/pengembangan karier dan penghargaan. Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan berdasarkan penilaian kerja individu. Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja individu.

5. PENEGAKAN ATURAN DISIPLIN/KODE ETIK/ KODE PERILAKU PEGAWAI

Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin.

6. SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN

Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala. Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP.

 

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut dapat diklik sini 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta