#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

HAK DALAM PERSIDANGAN

Hak Dalam Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

 

  1. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang  bersangkutan masih tersedia);
  2. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  3. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  5. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta