#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

788 MONITORING DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PARIAMAN 3

Arsip Berita

Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas Pengadilan Agama Pariaman

Mengawali bulan September ini, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Pariaman dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman ibu Yang Ariani, S.Ag. M.H., selaku Pembina Tim Pembangunan Zona Integritas dan diikuti oleh Ketua, Sekretaris Teknikal dan Operasional serta semua Koordinator Area Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Pariaman. Dalam rapat monitoring ini disampaikan adanya pergantian struktur susunan tim karena adanya mutasi dan promosi di Pengadilan Agama Pariaman.

Lebih lanjut dibahas tentang penyampaian monitoring serta evaluasi terhadap kinerja masing-masing area dalam pembangunan zona integritas. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Pariaman telah terlihat perubahan signifikan terhadap perubahan pada pola pikir dan budaya kerja dari aparatur Pengadilan Agama Pariaman, semangat kerja dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja ini selalu disampaikan dalam apel pagi Senin dan Jumat sore serta briefing terhadap Petugas PTSP dan seluruh aparatur secara berkesinambungan. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja membawa perkembangan signifikan terhadap area-area lain di dalam pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Pariaman dan hal ini terlihat jelas dari hasil yang diperoleh di komponen hasil terhadap Indek Kepuasan Masyarakat terhadap persepsi anti korupsi aparatur Pengadilan Agama Pariaman serta kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Lebih lanjut agenda ke depannya adalah untuk masing-masing koordinator area untuk selalu memonitor perkembangan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sebagai bahan evaluasi selanjutnya demi mendapatkan hasil yang semakin lebih baik lagi.

Selanjutnya dibahas juga tentang identifikasi dan mitigasi resiko terhadap pembangunan zona integritas dalam rangka menjadikan Pengadilan Agama Pariaman bebas dari korupsi, kolusi, suap dan pungli agar pelayanan yang mudah, cepat dan transparan dapat diberikan kepada masyarakat. Terakhir pimpinan dan seluruh koordinator area berkomitmen bersama untuk selalu akan bersinergi mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Pariaman.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta