Arsip Berita
Pengadilan Agama Pariaman Gelar Sidang Perkara Perceraian secara Teleconference
Pengadilan Agama Pariaman menggelar sidang perkara Perceraian secara Teleconference, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pariaman, Rabu (08/09/2021). Bantuan Sidang Secara Teleconference ini dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Surat Dirjen Badilag Nomor 1138/DJA/HM.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 serta mempermudah pihak untuk mengikuti proses persidangan karena terkendala jarak yang cukup jauh.
Adapun perkara perceraian yang disidangkan secara Teleconference tersebut adalah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Pariaman secara E-court atau pendaftaran secara Online. Agenda sidang merupakan sidang pertama perkara Verzet dengan nomor perkara 653/Pdt.G/2021/PA.Prm. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, Pelawan/Tergugat tidak bisa berhadir secara fisik di Pengaidlan Agama Pengadilan Agama Pariaman menggelar sidang perkara Perceraian secara Teleconference Pariaman karena berdomisili di Tangerang. Setelah penundaan sidang hari ini, Untuk agenda selanjutnya yaitu Proses Mediasi yang dijadwalkan tanggal 15 September 2021, di Pengadilan Agama Pariaman.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas