#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

963 KERJA DARI RUMAH PASCA CUTI BERSAMA

KERJA DARI RUMAH PASCA CUTI BERSAMA

Sehubungan dengan himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respon atas situasi terkini, dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal telah diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

 



 Dokumen

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta