Pengambilan Produk Pengadilan

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC) Secara Elektronik
Akta Cerai merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Pariaman sebagai bukti sah telah terjadinya perceraian. Akta Cerai dapat diterbitkan apabila gugatan atau permohonan perceraian telah dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap apabila:
Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan (apabila para pihak hadir), tidak diajukan upaya hukum banding; atau
Dalam hal salah satu pihak tidak hadir, terhitung 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Elektronik (e-AC)
Pengambilan Akta Cerai secara elektronik dilakukan melalui Website Akta Cerai Elektronik Mahkamah Agung RI dengan tahapan sebagai berikut:
Mengakses website e-AC
Pemohon membuka laman:
👉 https://eac.mahkamahagung.go.id/
Melakukan pendaftaran akun
Pemohon melakukan pendaftaran dengan mengisi data:
Jenis pihak (Kuasa hukum atau pihak)
Nama lengkap;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Nomor Handphone aktif;
Alamat email aktif.
Login ke sistem e-AC
Setelah memiliki akun, pemohon login dengan memasukkan username dan password yang telah didaftarkan.
Memilih layanan Akta Cerai Elektronik
Pemohon memilih menu Akta Cerai Elektronik dan memastikan data perkara telah sesuai.
Melakukan pembayaran PNBP
Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai sebesar
Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) melalui:
Kode Virtual Account (VA); atau
Transfer sesuai petunjuk pada sistem.
Mengunduh Akta Cerai Elektronik
Setelah pembayaran berhasil, Akta Cerai Elektronik dapat diunduh (download) melalui akun e-AC pemohon.
Ketentuan:
Pembayaran PNBP berlaku untuk 1 (satu) kali pengunduhan Akta Cerai Elektronik.
Akta Cerai Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
