#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

LAYANAN DISABILITAS

Layanan Disabilitas

LAYANAN DISABILITAS PENGADILAN AGAMA PARIAMAN

Salah satu Misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Untuk mewujudkan Misi tersebut badan peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandanng Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Agama merupakan standar layanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan dimaksud sebagai pedoman dalam melaksanakan dan memberikan layanan bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan Peradilan Agama

Pelayanan Disabilitas Melalui Inovasi “PELITA HIDUP” (PElayanan disabiLITAs Hingga sampai Dilayani Untuk Penjemputan)

Inovasi pelayanan disabilitas “PELITA HIDUP” merupakan pelayanan khusus untuk membantu penyandang disabilitas untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Untuk mewujudkan pelayanan bagi penyandang disabilitas Pengadilan Agama Pariaman telah membuat Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pariaman Nomor W3-A2/871.a/OT.00/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 Tentang Inovasi “PELITA HIDUP”.

Inovasi PELITA HIDUP (PElayanan DisabiLITAs HIngga sampai Dilayani Untuk Penjemputan) ini melibatkan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pariaman yang dimulai sejak para Difabel memasukkan perkara di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan pada Posbakum, dan Pelayanan Antrian PTSP dan antrian Sidang, Mediasi, Penyediaan Penterjemah/Pendamping dalam persidangan, pengambilan Produk Pengadilan dan Penjemputan/Pengantaran Penyandang Disabilitas ke tempat tinggal selama proses persidangan berlangsung. Pada intinya Inovasi ini memberikan pelayanan penuh/Prioritas terhadap Penyandang Disabilitas sehingga bagi mereka untuk beracara di Pengadilan Agamam Pariaman adalah suatu hal yang mudah.

Kerjasama Bidang Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Pengadilan Agama Pariaman dan SLB Negeri 1 Pariaman

Untuk memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas Pengadilan Agama Pariaman melakukan kerjasama dengan SLB Negeri 1 Pariaman berupa pendampingan, pelatihan dan Juru Bahasa Isyarat.  Kerjasama kedua belah pihak dilakukan penandatangan pada tanggal 12 Juli 2021 di Kantor Pengadilan Agama Pariaman.

Fasilitas Pelayanan Disabilitas

1. PC untuk Sosialisasi Layanan bagi Penyandang Disabilitas

 

2. Ruang Tunggu Khusus untuk Pelayanan Disabilitas

    

3. Loket Khusus untuk Pelayanan Disabilitas

4. Jalur pendestrian dan jalur pemandu

- Jalur PSTP

   

- Jalur Pendestrian

             

 

5. Rak Buku Huruf Braille bagi Penyandang Tunanetra dari Badilag


6. Kacamata Baca

7. Tongkat untuk Difabel

       

8. Kursi Roda bagi Difabel

9. Kursi Sholat untuk Difabel

 

 

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta