Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Pariaman di Meja bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Kasasi;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Kasasi
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja bagian perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja bagian perdata.
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Agama setempat untuk mempelajari berkas.
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
