Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
TINGKAT PERTAMA (SECARA e-COURT)
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya yang telah terdaftar pada aplikasi e-Court dengan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pariaman melalui aplikasi e-Court dengan alamat http://ecourt.mahkamahagung.go.id/, serta menyiapkan beberapa kelengkapan/syarat yang harus unggah dalam bentuk soft copy :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
Setelah mengunggah semua data yang diminta pada Aplikasi e-Court, kemudian Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum membayar sejumlah biaya yang muncul pada SKUM elektronik melalui Virtual Account yang ditampilkan pada akhir sesi pendaftaran elektronik;
Setelah pembayaran dan pendaftaran diverifikasi oleh bagian Kepaniteraan Perdata melalui Meja PTSP e-Court, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam pengajuan berkas perakra perdata dianggap lengkap / layak untuk diterima pada Pengadilan Agama Pariaman melalui persejutuan Ketua Pengadilan Agama Pariaman.
Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektonik melalui email yang didaftarkan sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court 100% gratis. kecuali bagi pihak tergugat pada panggilan pertama akan di beritahukan melalui relaas panggilan berupa surat tercatat yang akan dikirimkan oleh POS Indonesia dan atau beserta biaya delegasi jika pihak tergugat berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Pariaman.
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan beracara secara elektronik pada tahap tahap persidangan yang ditentukan kemudian.
N.B : Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang berkelanjutan, Pengadilan Negeri Sabang melalui Meja Pojok e-Court memberikan pelayanan GRATIS bagi Kuasa Hukum dan atau Para pihak yang ingin mendaftarkan permohonan perkara perdata dengan dipandu 100% oleh petugas. Silahkan hubungi petugas kami pada PTSP Pengadilan Agama Pariaman untuk mendapatkan informasi ini pada pelayanan WhatsApp Pengadilan Agama Pariaman
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
