#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

PROSEDUR EVAKUASI

Evakuasi Bencana

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Pengadilan Agama Pariaman 

Gempa Bumi

1. Berada di bawah meja yang dapat memberikan keamanan serta udara yang cukup.

2. Carilah kolom bangunan atau lorong yang memungkinkan tidak terdapat benda-benda yang dapat roboh di area kerja Anda.

3. Tangga darurat gedung adalah area yang paling aman dari reruntuhan.

4. Jauhkan diri dari jendela, rak buku, lampu atap, tempatfiledan barang-barang berat lain yang dapat jatuh dan melukai Anda.

5. Tunggu sampai ada instruksi selanjutnya dari petugas.

6. Tetap tenang/jangan panic

7. Jika Anda berada di halaman, jauhi gedung

Kebakaran

1. Tetaplah tenang.

2. Matikan dan lepaskan semua peralatan listrik.

3. Amankan semua dokumen-dokumen penting.

4. Pergi ke panel Hydran terdekat dan pecahkan kaca bertanda "break glass here"

5. Beritahu pihak keamanan dan informasikan lokasi kebakaran.

6. Berusaha memadamkan api menggunkan APAR (catatan: Selang kebakaran hanya boleh digunakan oleh pihak pemadam kebakaran).

7. Jika tidak dapat dipadamkan, tutup semua pintu menuju lokasi kebakaran, segera tinggalkan tempat serta beritahu situasi nya kepada pihak keamanan dan mulai prosedur evakuasi.

Prosedur Evakuasi

1. Jangan panik, berrjalanlah menuju tangga darurat terdekat.

2. Jangan menghalangi orang lain yang masuk ke tangga darurat dari lantai dibawahnya.

3. Jangan kembali untuk mengambil barang-barang jika berada sudah dtangga darurat atau diluar gedung kantor.

 

 

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta