#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

TINGKAT BANDING

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

PROSEDUR  BERPERKARA TINGKAT BANDING

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING (secara elektonik dan manual)

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Pariaman di Meja bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Banding
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja bagian perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja bagian perdata.
Jika secara elektronik melalui e-Court, pada masa pengajuan banding silahkan daftar perkara banding melalui menu UPAYA HUKUM -> BANDING dan lakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera pada SKUM elektronik lalu bayar menggunakan Virtual Account yang tersedia.
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Agama setempat untuk mempelajari berkas, jika secara elektronik, maka tahapan Inzage dapat dilakukan langsung pada aplikasi e-Court dengan mengklik data-data yang di unggah pada menu e-Document persidangan.
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding (jika secara elektronik maka akan diberitahukan melalui e-Mail).
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi Agama yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta