#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1273 PENGADILAN AGAMA PARIAMAN MELAKSANAAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LUBUK ALUNG

Arsip Berita

PENGADILAN AGAMA PARIAMAN MELAKSANAAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LUBUK ALUNG

Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Pariaman bekerja sama dengan Camat Kecamatan Lubuk Alung dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.

Selama tahun 2024, Pengadilan Agama Pariaman telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan/Sidang Keliling di beberapa Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman.
Pada hari ini, Jumat, 23 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pariaman yang dipimpin oleh YM Bapak Drs. Aslam beserta 2 hakim anggota dan 1 Panitera Pengganti melaksanakan Sidang Keliling di kecamatan Lubuk Alung.

Setelah pelaksanaan sidang keliling, Bapak Drs. Aslam menyampaikan terima kasih kepada Camat Kecamatan Lubuk Alung atas kerja sama yang terjalin, khususnya untuk pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Pariaman, dan harapannya kerjasama yang telah terjalin dengan Pengadilan Agama Pariaman tetap berlanjut guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta