#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1281 PA PARIAMAN IKUTI WEBINAR ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI

Arsip Berita

PA PARIAMAN IKUTI WEBINAR ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI

 

Senin, 4 Maret 2024, Pengadilan Agama Pariaman turut serta mengikuti Webinar Anti Korupsi dan Gratifikasi. Kegiatan ini didasari oleh Surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 397/DJA/DL1.10/II/2024, tanggal 19 Februari 2024, perihal "Pemanggilan Peserta Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Webinar ini diikuti oleh Pimpinan, Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Pariaman secara virtual melalui zoom meeting bertempat di Ruang Sidang Utama PA Pariaman.

Webinar dibuka secara resmi oleh Plt Dirjen Badilag Bapak Bambang H. Mulyono, S.H.,M.H. dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberangkatan Korupsi RI dalam hal ini diwakili oleh Ibu Anna Devi Tamala (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya KPK RI).

Ibu Anna menyampaikan bahwasanya tingkat Survei Penilai Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK menunjukkan status "Waspada" dengan poin 74,9. Dari hasil survei ini, dapat disimpulkan bahwa tingkat integritas masih berada di kondisi kurang baik. Oleh karena itu, sebagai ASN khususnya dilingkungan Mahkamah Agung, semua lini diminta untuk selalu menjunjung tinggi integras dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya. Dibutuhkan pondasi preventif yang sangat kuat mulai dari dalam diri untuk dapat meminimalisir terjadinya korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Serta diiringi dengan perbaikan secara terus menerus terhadap pelayanan publik sehingga mampu menyaring terjadinya praktik korupsi dan gratifikasi.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta