Arsip Berita
Pengadilan Agama Pariaman mengadakan Verifikasi Data Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah
 
Pariaman- Kamis, 29 Februari 2024. Dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dalam perkara Itsbat Nikah, Pengadilan Agama Pariaman lakukan verifikasi, untuk memastikan kebenaran data dan terpenuhinya persyaratan peserta Sidang Terpadu Itsbat Nikah tahun 2024. Tim Pengadilan Agama Pariaman melakukan verifikasi di Kecamatan Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Verifikasi dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Tim verifikasi ini terdiri dari unsur Hakim diwakili oleh Ibu Dra. Ermida Yustri M.H.I., Panitera H. Rahmad Mulyadi A.Md., S.H., Petugas PTSP Firdaus S.H.I., dan Staf Posbakum Reni Agustiana S.H., dan Nia Marleni S.H.
Verifikasi data penting untuk dilakukan sebelum pendaftaran perkara untuk memastikan seluruh peserta penerima layanan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses verifikasi ini mengacu pada ketentuan Hukum Islam, dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
   
                              
                               
                                
                   
 
        