#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1305 SOSIALISASI EVALUASI KINERJA PADA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA SIPP DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Arsip Berita

Sosialisasi Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama

 

Selasa, 16 April 2024, Pengadilan Agama Pariaman sosialisasikan Surat Keputusan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024, tanggal 1 April 2024, tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Ibu Nurhema, S.Ag., M.Ag.

Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Badilag tersebut adalah untuk menyeragamkan berbagai aspek penilaian menjadi satu standar penilaian secara proporsional. Di dalam surat keputusan tersebut telah ditentukan kriteria-kriteria penilaian yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh seluruh satker pengadilan agama.

Untuk mmengukur capaian kinerja satuan kerja dan membandingkan dengan satuan kerja lain, periodesasi penilaian dilakukan satu kali dalam 2 (dua) minggu.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta