Arsip Berita
Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Tahun 1445 Hijriah
 
Pariaman, 9 April 2024, Pengadilan Agama Pariaman laksanakan sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal yang diajukan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pariaman. Permohonan sidang kesaksian rukyat hilal tersebut terdatfar dalam Register Perkara Permohonan Pengadilan Agama Pariaman dengan Nomor perkara 61/Pdt.P/2024/PA.Prm.
Dasar hukum pelaksanaan sidang itsbat tersebut tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah”.
Sidang bertempat di Pantai Gandoriah Pariaman. Tahap pertama dimulai pada pukul 17.00 WIB, yaitu pemaparan posisi hilal, terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat sekitar dengan alat yang bernama Teodolit, namun kondisi hilal tidak tampak karena tertutup awan.
Setelah sesi pemaparan posisi hilal, langkah selanjutnya adalah sidang isbat. Sidang dimulai pukul 18.25 WIB, kondisi pemaparan kedua kalinya dengan hilal masih belum tampak, sehingga hasil sidang isbat diputuskan tidak dapat diterima.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
   
                              
                               
                                
                   
 
        