Arsip Berita
Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah
Selasa, 30 April 2024, bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Pariaman Ibu Nurhema, S. Ag., M.Ag., Wakil Ketua Ibu Ariefarahmy, S.H.I., M.A., beserta Para Hakim mengikuti Zoom Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah.
Pelaksanaan launching ini diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak. Salah satu narasumber kegiatan ini dari Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkahmah Agung.
Pencegahan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan terhadap anak untuk tumbuh dan berkembang. Faktor yang ditenggarai berkontribusi sebagai penyebab terjadinya perkawinan anak diantaranya kemiskinan, geografis, kurangnya akses pendidikan, ketiadaan akses terhadap layanan informasi kesehatan reproduksi, dan lainnya.
Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, telah ditetapkan 5 (lima) Strategi Nasional, antara lain:
1.Optimalisasi kapasitas anak
2.Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak
3.Aksesibilitas dan perluasan layanan
4.Penguatan regulasi dan kelembagaan
5.Penguatan koordinasi pemangku kepentingan
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
   
                              
                               
                                
                   
 
        