Arsip Berita
UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL 2024
Senin, 20 Mei 2024 , Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2937/SEK/HM3.1.1/V/2024, dalam rangka menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 Tahun 2024 dan memperhatikan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1577/M.KOMINFO/HM.04.01/05/2024, Aparatur Pengadilan Agama Pariaman melaksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional di halaman Gedung Kantor Pengadilan Agama Pariaman. Ketua Pengadilan Agama Pariaman Ibu Nurhema, S.Ag., M.Ag., menjadi Inspektur Upacara, dan diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN. Tema yang diangkat pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini adalah "Bangkit Untuk Indonesia Emas."
Dalam salah satu penggalan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika yang dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman, disebutkan bahwa ”Hari ini, kita berada pada fase kebangkitan kedua, melanjutkan semangat kebangkitan pertama yang telah dipancangkan para pendiri bangsa. Berbeda dengan perjuangan yang telah dirintis lebih dari seabad yang lalu, kini kita menghadapi beragam tantangan dan peluang baru. Kemajuan teknologi menjadi penanda zaman baru. Di titik inilah, seluruh potensi sumber daya alam kita, bonus demografi kita, potensi transformasi digital kita, menjadi modal dasar menuju “Indonesia Emas 2045”. Penggalan paragraf tersebut menjadi penyemangat perjuangan generasi penerus bangsa khususnya Aparatur Pengadilan Agama Pariaman yang mengikuti upacara tersebut.
Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini berlangsung dengan penuh khidmat, dan diharapkan dapat membangkitkan semangat seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pariaman dalam berpartisipasi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Sebelum menutup sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pariaman kembali mengingatkan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama agar senantiasa mentaati aturan sebagai berikut:
1.Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana termuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, diantaranya mengenai PNS yang tidak mentaati aturan tentang kewajiban dan hal yang terlarang dijatuhi hukuman disiplin.
2.Pegawai Mahkamah Agung yang akan menjalankan cuti, harus mematahui tatacara pengajuan cuti. Permintaan cuti tahunan diajukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan cuti kecuali untuk kepentingan mendesak (SE Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. 
3.Bagi Hakim dan aparatur yang akan melaksanakan cuti di Luar Negeri, selain mengajukan permintaan cuti, yang bersangkutan tetap harus mengajukan izin perjalanan ke Luar Negeri sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 163 /KMA/SK/IX/2016. Dan berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dinyatakan “Bagi setiap Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur, hari Sabtu dan Minggu, dengan mekanisme permohonan Izin Ketua Mahkamah Agung, disampaikan melalui atasan langsung masing-masing. Terakhir Ketua Pengadilan Agama Pariaman menghimbau agar setiap Aparatur memahami aturan tersebut dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
   
                              
                               
                                
                   
 
        