Arsip Berita
Mediasi Berhasil
 
Jum'at, tanggal 17 Mei 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pariaman, telah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator, Ibu Nurhema, S.Ag., M.Ag., dalam Perkara Gugatan Waris yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pariaman dengan Register Nomor 154/Pdt.G/2024/PA.Prm., pada tanggal 05 Februari 2024.
Proses mediasi dan negosiasi antara pihak yang bersengketa berlangsung cukup alot dengan durasi beberapa kali pertemuan. Dengan pengalaman dan kegigihan Mediator serta itikad baik kedua belah pihak yang bersengketa, di akhir masa pengabdian di Pengadilan Agama Pariaman Ibu Nurhema, S.Ag., M.Ag., berhasil mendamaikan Para Pihak yang dikukuhkan dengan Akta Perdamaian.
 
Tercapainya perdamaian dalam suatu sengketa merupakan penyelesaian terbaik yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa. Semoga perdamaian yang dicapai mendatangkan kebaikan bagi kedua belah pihak dan keberkahan bagi Mediator yang memfasilitasinya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
   
                              
                               
                                
                   
 
        