#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1359 KOORDINASI PENYAMPAIAN DAN PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF 2025

Arsip Berita

KOORDINASI PENYAMPAIAN DAN PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF 2025

 

Pariaman, 24/06/24. Bertempat di Ruang Media Center, Sekretaris Pengadilan Agama Pariaman Bapak Hendri B., S.H.I., bersama Kepala Sub Bagian Perencanan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Sonya Zarivelina, S.E., M.Si ., dan Tim Perencanaan dan Anggaran mengikuti Kegiatan Koordinasi Penyampaian dan Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 secara virtual .

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen Badilag dengan Nomor 1418/DJA.1/RA1.7/VI/2024 sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3021/SEK/RA1.5/V/2024, tanggal 31 Mei 2024 perihal Pagu Indikatif Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2025, serta hasil pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting) antara Mahkamah Agung, Kementerian PPN/BAPPENAS, dan Kementerian Keuangan mengenai Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kegiatan ini disampaikan mengenai Matriks Pagu Indikatif Per Wilayah Pengadilan Tinggi Agama TA 2025, selanjutnya agar melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

1.Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama melakukan penyesuaian anggaran pagu indikatif tahun 2025 dengan membuat TOR dan RAB masing-masing kegiatan dengan memperhatikan besaran pagu indikatif yang diterima dan volume/target yang tertuang dalam matriks.

2.Dalam melakukan perhitungan rincian biaya anggaran agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-KL Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor 129/DJA/SK.RA.1.1/VI/ tanggal 6 Juni 2024.

3.Menginput Pagu Indikatif Tahun 2025 pada aplikasi SAKTI paling lambat 25 Juni 2024, serta mengirimkan TOR dan RAB kepada Dirjen Badilag paling lambat tanggal 28 Juni 2024.

4.Pengadilan Tinggi Agama agar memonitor penginputan pagu indikatif tahun 2025 sesuai matriks dan Petunjuk Teknis Penyusunan RKAKL.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta