Arsip Berita
MEDIASI BERHASIL
 
Selasa, 25 Juni 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Pariaman kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Mediasi atas perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 365/Pdt.G/2024/PA.Prm., yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pariaman, dipimpin oleh Hakim Mediator Ibu Ariefarahmy, S.H.I, M.A. Keberhasilan mediasi ini kembali menyatukan biduk rumah tangga Penggugat dan Tergugat, keduanya sepakat untuk kembali hidup rukun membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, dan mencabut perkaranya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
   
                              
                               
                                
                   
 
        