#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1384 RAPAT TINDAK LANJUT HASIL MONITORING DAN EVALUASI DATA E COURT

Arsip Berita

Rapat Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi Data e-Court

 

Pariaman, 18 Juli 2024, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Kepaniteraan mengadakan rapat rencana tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi data e-Court mengenai penggunggahan salinan putusan pada Aplikasi e-Court.

Dalam rapat tersebut dibahas jumlah putusan yang belum di unggah ke Aplikasi e-Court berdasarkan data hasil monitoring dan evaluasi yang telah dirilis, serta waktu pemenuhannya.

Penggugahan salinan putusan pada Aplikasi e-Court dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XI/2022, tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yang pada pokoknya berisi himbauan bahwa pengunggahan salinan putusan dilakukan dihari yang sama. Oleh karena masih banyak putusan e-Court yang belum di unggah pada Aplikasi e-Court, maka Dirjen Badilag menghimbau setiap Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama yang belum mengunggah salinan putusan perkara e-Court segera mengunggahnya, dan selanjutnya untuk proses pengunggahan salinan putusan perkara e-Court pada Aplikasi e-Court, SIPP, dan Direktori Putusan harus dilakukan dihari yang sama dengan tanggal putus.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta