#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1426 PENGADILAN AGAMA PARIAMAN HADIRI KEGIATAN MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Arsip Berita

PENGADILAN AGAMA PARIAMAN HADIRI KEGIATAN MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

Menindaklanjuti surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat nomor 166/KI-PSB/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Bapak Fajri, S.Ag didampingi oleh Panitera Muda Hukum selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pariaman, Ibu Ekarini Oktavia, S.Ag., MH menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada Pengadilan Agama diwilayah Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu, 04 September 2024 di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik yang menyebutkan Komisi Informasi wajib melaksanakan evaluasi dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilaksanakan satu kali dalam setahun. Dan monev pada saat ini telah melakukan penginputan atau pengisian kuisioner hingga tanggal 13 September 2024.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Sumatera Barat. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.dan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat yaitu Bapak Musfi Yendra, S.IP, M.Si., C.Med.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Monev KIP oleh Ibu Tanti Endang Lestari selaku Komisioner KI dan Ketua Pelaksana Monev KIP Tahun 2024. Kegiatan diakhir dengan sesi tanya jawab antara peserta Monev dengan pihak Komisi Informasi Sumatera Barat serta acara puncak Malam Penganugrahan Keterbukaan Informasi Tahun 2024 atau Komisi Informasi Award.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta