#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1527 PA PARIAMAN MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS BIMTEK TENTANG KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Arsip Berita

PA Pariaman Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum”

 

Jum’at, 23 Mei 2025. Ketua Pengadilan Agama Pariaman Bapak Fajri, S.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pariaman Bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.A., Panitera Pengadilan Agama Pariaman Bapak Aiyub Sami, S.H., M.H., seluruh hakim dan tenaga teknis Pengadilan Agama Pariaman mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia di Ruang Media Center pada pukul 13.00 WIB.

Bimtek yang dilaksanakan pada Mei 2025 ini mengangkat tema penting mengenai perlindungan dan penanganan kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, dengan tujuan memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur pengadilan agar mampu memberikan pelayanan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan khusus kelompok tersebut. Kegiatan ini diikuti secara nasional oleh seluruh Pengadilan Agama tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menekankan pentingnya peningkatan kompetensi teknis dan pemahaman hak asasi manusia dalam penyelesaian perkara keluarga dan perkara yang melibatkan kaum rentan. Beliau juga mengajak seluruh aparatur pengadilan untuk terus menjaga konsistensi dan keberlanjutan pembinaan teknis guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan hakim agung dan ahli hukum yang membahas secara interaktif berbagai aspek perlindungan hukum bagi kaum rentan, termasuk bagaimana mengimplementasikan perlindungan hak asasi manusia dalam praktik peradilan agama.

Melalui bimbingan teknis ini, Pengadilan Agama Pariaman berharap dapat meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus dalam proses hukum, sehingga tercipta pelayanan prima dan putusan yang berkualitas di lingkungan Pengadilan Agama Pariaman.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta