#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

729 SURAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PPKM DARURAT DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA WILAYAH JAWA DAN BALI

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Pada Wilayah Jawa Dan Bali

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti   arahan  Yang   Mulia  Ketua   Mahkamah   Agung  berkenaan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  tanggal  3  Juli  2021 sampai dengan 20  Juli 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur   Negara   dan   Reformasi   Birokrasi    Nomor   14   Tahun   2021   tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 7 Tahun 2021.



 Dokumen

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta