Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2022
Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket Pengadaan Jasa Konsultansi sebagai berikut:
- Paket Pengadaan
Nama paket pengadaan : Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum
Lingkup pekerjaan : Penyediaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum
pada Pengadilan Agama Pariaman
Nilai total HPS : Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah )
Metode pengadaan : Pengadaan Langsung
Metode kualifikasi : Prakualifikasi
Metode dokumen : Satu file
Metode evaluasi : Pagu anggaran
Sumber pendanaan : DIPA Pengadilan Agama Pariaman Tahun Anggaran 2022
Syarat Kualifikasi :
- Berbentuk Badan Hukum/Perorangan, sesuai Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;
- Berdomisili dan/atau memiliki cabang/perwakilan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Pariaman;
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;
- Memiliki minimal satu orang advokat (lampirkan Berita Acara Penyumpahan dan KTA);
- Memiliki staf atau anggota yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum yang bergelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah;
- Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan;
- Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum, ybs telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah;
- Bersedia memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab
- Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Kantor Pengadilan Agama Pariaman
: Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Pariaman
Telepon/Fax : 0751-91900/0751-91405
Website : www.pa-pariaman.go.id
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Tanggal | 
| a. | Pendaftaran | 23-28 Desember 2021 | 
| b. | Evaluasi Dokumen | 29 Desember 2021 | 
| c. | Pengumuman | 31 Desember 2021 | 
| d. | MOU | 03 Januari 2022 | 
Pemasukan penawaran sesuai dengan jadwal pelaksanaan di atas meliputi kelengkapan persyaratan administrasi, teknis dan harga, dengan masa berlaku penawaran paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
   
                              
                               
                                
                   
 
        